Berita Jawa Timur
Ketua IWOI Malang Raya Mencabut Laporan yang Dilayangkan Kepada Lesafree Sari Nusa


Malang, www.indomedia24.com – Ketua IWOI (Ikatan Wartawan Online Indonesia) Malang Raya Yuni Ektanta secara resmi mencabut laporan yang dilayangkan kepada PT. Lesaffre Sari Nusa, perihal adanya dugaan tindak pidana secara sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik anggota IWOI Malang Raya, yang telah dilaporkan pada Rabu (24/7/2023).
Pria kelahiran Tulungagung ini mengungkapkan pencabutan laporan kepada PT. Lesaffre Sari Nusa, perusahaan yang bergerak di bidang ragi, pengembang roti, premiks dan blends ini, sehubungan pertemuan antara perwakilan manajemen PT. Lesaffre Sari Nusa dengan IWOI Malang Raya.
“Pencabutan laporan yang telah kami layangkan ke Polresta Malang Kota dengan Nomor Laporan Pengaduan Masyarakat STTLPM/ 265/ SAT RESKRIM/ VI / 2023 / SPKT / POLRES MALANG / POLDA JAWA TIMUR, dikarenakan adanya permintaan maaf yang telah disampaikan oleh pihak PT. Lesaffre Sari Nusa kepada IWOI Malang Raya, dalam pertemuan di Rumah Makan Kertanegara Kota Malang, pada Selasa (11/7/2023),” ungkap Yuni Ektanta.
Ditegaskannya, permintaan maaf ini telah disaksikan oleh Pembina Indra Setiyadi dan Penasehat Darsono Kuntho, Penasehat Hukum IWOI Malang Raya Yiyesta Ndaru Abadi, sebagian anggota IWOI Malang Raya, serta dihadiri oleh Pengurus IWOI Malang Raya yang terdiri dari; Sekretaris Meta Andri Setiawan, Ketua Bidang Organisasi Roni Agustinus,.
“Pencabutan laporan ini demi kebaikan bersama antara IWOI Malang Raya dan PT. Lesaffre Sari Nusa. Dari semua permasalahan semua sudah clear dan tidak ada yang ditutupi. Semua hasil dari pertemuan juga telah kami share di Grup WhatsApp IWOI Malang Raya,” tegasnya.
“Sekali lagi kami tegaskan. Dengan ini kami nyatakan bahwa kami selaku Ketua IWOI Malang Raya mencabut Laporan yang kami layangkan kepada PT. Lesaffre Sari Nusa,” imbuh Yuni.
Dari hasil pertemuan antara Pihak IWOI Malang Raya dan PT. Lesaffre Sari Nusa, telah sepakat dan setuju untuk bersinergi dalam perjanjian kerja sama mengenai hal-hal publikasi atas aktivitas yang perlu dipublikasikan, dan memberikan kontribusi terhadap program-program masyarakat setempat berupa Corporate Sosial Responsibility (CSR) sesuai dengan syarat, ketentuan, dan nilai-nilai yang dianut perusahaan.
“Dalam surat perjanjian telah kami sepakati adanya kerja sama bahwa PT. Lesaffre Sari Nusa, akan memberikan informasi atau publikasi perusahaan yang dapat menjadi konsumsi khalayak umum serta membuka peluang kepada IWOI Malang Raya untuk memberikan usulan dan atau proposal kegiatan CSR yang bertujuan untuk mensejahterakan dan/atau mengembangkan masyarakat setempat termasuk dengan pelatihan jurnalistik baik untuk masyarakat maupun untuk peningkatan kompetensi anggota IWOI dengan disertakan proposal dan sesuai dengan kebijakan perusahaan,” papar Yuni.
Selanjutnya, IWOI Malang Raya berhak untuk mendapatkan informasi dan melakukan publikasi sesuai dengan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh PT. Lesaffre Sari Nusa, sesuai prosedur yang berlaku pada perusahaan,” tutup Yuni. (Jo)