Connect with us

Berita Jawa Timur

Kuasa Hukum Keluarga Korban Kanjuruhan Mendesak Polri untuk Segera Memproses Laporan Model B

Published

on

Kuasa Hukum Keluarga Korban Kanjuruhan Mendesak Polri untuk Segera Memproses Laporan Model B

Malang, www.indomedia24.com – Kasus hukum tragedi sepak bola terbesar di Indonesia yang telah menewaskan 135 orang, dan ratusan orang lainnya mengalami luka-luka, hingga saat ini belum mendapatkan titik terang.

Tragedi sepak bola, 1 Oktober 2022, yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang menyisakan duka yang dalam bagi para korban dan keluarga korban.

Saat ini sidang terhadap 6 terdakwa sudah pada agenda penuntutan. Tiga terdakwa dari pihak kepolisian dituntut 3 tahun hukuman penjara, sedangkan Ketua Panitia Pelaksana (panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security officer Suko Sutrisno dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Diluar agenda persidangan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, terdapat laporan model B yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Polres Malang.

Bertepatan dengan kesempatan penyerahan donasi, hasil konser ‘Salam Satu Jiwa’ di Unisma Malang, kuasa hukum dari korban Tragedi Kanjuruhan dan tim hukum sekber Arema, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., didampingi oleh rekannya Yiyesta Ndaru Abadi, S.H., M.H., dan Andrianus Rino Waluyo, S.H., M.Kn., memberikan update perkembangan laporan di hadapan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Minggu (5/3/2023).

”Saya akan terus mengawal kasus hukum ini karena keluarga korban telah memberikan kuasa kepada kami. Tentunya selama komitmen penanganan hukum ini tetap berjalan, kami mempunyai kewajiban moral untuk menyelesaikannya apapun konsekuensinya,” ujar Djoko Tritjahjana saat memberikan sambutan.

Dikatakan juga olehnya bahwa untuk penanganan kasus tragedi kanjuruhan dibutuhkan strategi hukum yang tidak semua langkah disampaikan secara terbuka.

“Jadi mohon maaf kami tim hukum sekber tidak pernah tampil di medsos, karena kami mengedepankan strategi hukum dan langkah-langkah hukum,” tambahnya.

Dijelaskan olehnya bahwa tim hukum sekber arema telah membuat laporan ke Polres Malang dan mengawal tujuh korban serta mendapatkan nomor laporan polisi : LP-B/425/XI/2022/SPKT/Polres Malang/Polda Jawa Timur, tanggal 16 November 2022.

Djoko Tritjahjana menuturkan bahwa perjalanan laporan Model B tersebut penanganannya tidak berjalan dengan mulus. Tentunya hal tersebut menjadi konsentrasi kami selaku tim hukum untuk mengawal agar prosesnya dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Sudah hampir 90 hari proses laporan kita masih pada tahap penyelidikan. Memang kewenangan Kepolisian yang menentukan tahap penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun menurut kami proses ini memang berjalan lambat, seharusnya sudah pada tahap penyidikan dikarenakan bukti-bukti korban sudah jelas, dan negara mengakui ada kejadian tersebut,” terang Djoko kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Perlu diketahui Polres Malang pada tanggal 3 Maret 2023 telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP) surat bernomor B/387/III/2023/Reskrim terhadap pelapor maupun kuasa hukum. Yang sebelumnya sejak laporan model B diterima Polres Malang sudah sebanyak empat kali SPPHP diberikan kepada pelapor maupun kuasa hukum.

Dalam surat bernomor B/387/III/2023/Reskrim diberitahukan bahwa langkah yang telah dilakukan oleh penyelidik adalah sebagai berikut :

1.Mengirim surat permintaan keterangan kepada Danyon Brimob Ampeldento Pakis, untuk menghadirkan petugas pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen pada, 01 Oktober 2022.

2.Melakukan pemeriksaan/wawancara tertulis terhadap 2 (dua) orang anggota Brimob Ampeldento Pakis yang melaksanakan pengamanan pertandingan sepakbola antara Arema Fc vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Kepanjen pada, 01 Oktober 2022.

3.Melakukan pemeriksaan /wawancara tertulis terhadap Kapolsek Singosari, Kanit Propam Polsek Singosari dan Kasubbagdalops Bagops Polres Malang.

Sebagai tindak lanjut proses penyelidikan rencananya pihak Polres Malang dalam minggu ini akan melakukan langkah yaitu:

1.Mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Dansat Brimob Polda Jatim, untuk menghadirkan petugas pengamanan yang melakukan penembakan gas air mata.

2.Pihak Polres Malang akan melakukan pemeriksaan/wawancara tertulis terhadap anggota Brimob yang melakukan penembakan gas air mata. (Yuni)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *