Connect with us

IWO Indonesia

Syafaruddin Delvin Angkat Bicara Terkait Oknum Satpol PP yang Menghalangi Tugas Wartawan

Published

on

Oknum Satpol PP yang Menghalangi Tugas Wartawan

Pontianak, www.indomedia24.com – Syafarudin Delvin, S.H., selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesisa (DPW IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, mengecam keras atas tindakan Oknum Satpol PP Kota Singkawang, yang melarang dan menarik Anggota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, yang lagi meliput di kantor Wali Kota Singkawang, pada Selasa (13/12/2022), sekira pukul 09.00 sd 12.45 WB, di Ruang Balairung, Jl. Firdaus Rais, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Pada saat itu ada kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI, Bapak Firli Bahuri, M.Si., di Kota Singkawang. Dalam acara kegiatan Penyerahan Status Penggunaan dan Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kepada Komisi Yudisial, Kementrian Agama, Kementrian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, Pemerintah Kota Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Syafarudin Delvin, S.H., mengatakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berinisial ‘KUEN’ dengan sengaja mengusir dan  melarang 2 (dua) Anggota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, saat menjalankan tugas.

“Dimana hal tersebut dilakukan oleh salah satu oknum anggota satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) berinisial ‘KUEN’ dengan Jabatan Kasi, dengan sengaja mengusir dan  melarang 2  (dua) anggota DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat, saat menjalankan tugas, pada saat itu acara kegiatan sedang berlangsung dan wartawan- wartawan dari media lain juga ada yang meliput. Ini tidak boleh lagi terjadi,” ucapnya, kecewa.

Delvin mengatakan bahwa wartawan itu sudah diatur dalam UU Pers Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Adapun UU Pers Pasal 4 pada ayat (1), menyebutkan, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2), terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat (3), untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan ayat (4), dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

“Jelas ini sudah melanggar UU Pokok Pers No.40/1999. Masalah ini tidak boleh terjadi, wartawan itu bertugas mencari dan mengumpulkan informasi untuk konsumsi publik. Jika alasan seperti aturan  Prokes, sah-sah saja, dibicarakan baik-baik pula, jangan main melarang wartawan meliput untuk dokumentasi kalian persilahkan dengan bebas, ini tindakan diskriminatif,” terangnya.

Lebih lanjut, yang harus diketahui oleh oknum Satpol PP yang mengusir para wartawan waktu liputan jelaslah  salah.

“Anggota kita sudah profesional dan taat akan aturan, mengapa harus diusir, kami sangat kecewa dengan kejadian ini, saya meminta pihak terkait agar menindak tegas oknum Pol PP yang bersangkutan yang menolak kehadiran wartawan  tersebut,” imbuhnya.

Kuasa hukum Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO INDONESIA) Kalimantan Barat, FARHAT, S.H., Bidang Advokasi & Hukum menanggapi hal tersebut. Menilai bahwa tindakan oknum Satpol PP Kota Singkawang yang menghalang-halangi jurnalis pada saat menjalankan tugas jurnalistik berupa peliputan di lapangan, merupakan bentuk pelanggaran atas kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Tahun 1999 tentang Pers. (Supli/Red.Indomed)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *